RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Sektor (Polsek) Kerinci Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,01 gram dalam operasi yang digelar dini hari di Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sukrial, S.H., berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial RF (25), warga setempat, diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
“Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Dusun Tri Buana. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” ujar AKP Januar.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket sabu seberat 5,01 gram
3 pack plastik klip bening kosong
1 buah pipet modifikasi (sendok sabu)
1 unit handphone Realme
1 kotak rokok merk ESSE
Proses penggeledahan dilakukan disaksikan oleh warga sekitar. RF mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada rekan-rekannya. Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine.
Polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial AB sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kini dalam pengejaran.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat terus bersinergi dengan pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam pemberantasan narkoba,” tegas Kapolsek.
Polsek Kerinci Kanan menegaskan komitmennya menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika demi keamanan dan kesehatan masyarakat.(Lin)