RIAU24.COM - Pada hari Senin (28 Juli), Israel melanjutkan jeda militer untuk memungkinkan masuknya bantuan bagi ratusan warga Palestina yang kelaparan dan putus asa di Gaza.
Seiring berlanjutnya perang Hamas-Israel, tekanan semakin meningkat terhadap Tel Aviv untuk mengakhiri krisis kemanusiaan ini, dengan PBB menggambarkannya sebagai hari-hari penentu bagi warga Gaza.
Dalam beberapa hari terakhir, Israel telah menghadapi tuduhan menggunakan distribusi bantuan sebagai senjata perang, dengan niat genosida.
Akankah para pemimpin Israel dituntut atas kejahatan perang dalam konteks blokade bantuan yang menyebabkan banyak anak meninggal karena kelaparan?
Apakah Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang?
Tuduhan ini dilontarkan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch, Amnesty International, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mereka menggambarkan blokade bantuan Israel di Gaza sebagai pemanfaatan kelaparan yang disengaja untuk melemahkan penduduk sipil Gaza.
Hal ini didefinisikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) PBB.
Klaim tersebut diperkuat oleh pernyataan terbaru dari beberapa pejabat Israel sendiri, yang mengklaim bahwa pengepungan total atas Gaza telah dilakukan tanpa makanan, bahan bakar, listrik, atau perawatan medis.
Hukuman kolektif terhadap warga sipil Gaza oleh Israel
Blokade bantuan dipandang sebagai hukuman kolektif terhadap penduduk sipil Gaza, yang dilarang oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Perempuan, anak-anak, dan laki-laki kehilangan kebutuhan dasar seperti makanan dan air di tengah kerusakan parah infrastruktur Gaza, termasuk rumah sakit yang dibom Israel selama perang yang dimulai pada tahun 2023 setelah serangan teror Hamas.
Tuduhan genosida terhadap Israel atas tindakan di Gaza
Menurut Amnesty International, tindakan Israel di Gaza merupakan 'tindakan genosida' yang bertujuan menghancurkan secara fisik penduduk Palestina dengan memaksakan kondisi kehidupan yang mematikan di Gaza.
Kelompok hak asasi manusia tersebut, dalam laporan tahun 2024, menyimpulkan bahwa tindakan Israel memenuhi kriteria genosida berdasarkan Konvensi Genosida.
Laporan tersebut mengutip bukti pembunuhan, cedera fisik dan mental yang serius, serta kondisi yang dirancang untuk menyebabkan kehancuran warga Palestina di Gaza.
Perang Gaza: Israel sudah menghadapi kasus-kasus yang memiliki aspek genosida
Kasus genosida terhadap Israel saat ini sedang ditinjau oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang telah mengeluarkan perintah yang menuntut Israel untuk mengizinkan akses bantuan kemanusiaan.
Secara terpisah, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang terkait blokade dan taktik kelaparan terkait.
Blokade Israel mengundang kecaman luas
Selain PBB, beberapa negara termasuk Prancis, Inggris, Jerman dan Jerman telah mengutuk blokade Gaza, dengan Perdana Menteri Spanyol secara terbuka menyebutnya sebagai 'genosida.'
AS, di bawah Presiden Donald Trump, telah mengkritik tindakan Israel tetapi tidak memberikan sanksi.
Apa kata Israel tentang klaim genosida dan penggunaan bantuan sebagai senjata di Gaza
Israel telah menolak tuduhan kejahatan perang dan genosida, dan menganggap blokade bantuan sebagai tindakan keamanan yang diperlukan dengan tujuan menekan Hamas agar membebaskan sandera dan menghentikan kegiatan bersenjata.
Sementara itu, pemerintah Netanyahu menuduh Hamas menjarah dan mengalihkan bantuan.
Israel mengklaim hanya menargetkan Hamas dan bukan warga sipil, tetapi situasi di lapangan lebih rumit, dengan kelompok-kelompok hak asasi manusia dan organisasi internasional mencatat beban yang tidak proporsional terhadap warga sipil akibat blokade dan operasi militer Israel.
Masa depan tampak suram bagi Israel setelah debu di Gaza mereda
Meskipun bantuan yang masuk ke Gaza masih minim, tindakan Israel telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang menghancurkan bagi warga Palestina.
Perkembangan ini mungkin telah memicu langkah Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk mengakui negara Palestina.
Tidak diragukan lagi, setelah dua tahun pemboman, kelaparan dan runtuhnya infrastruktur di Gaza meluas.
Para ahli hukum dan badan hak asasi manusia yang bersikeras bahwa kebijakan Israel merupakan kejahatan perang dapat melanjutkan kasus mereka bahkan setelah perang usai.
Dugaan penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan dan hukuman kolektif terhadap warga sipil dengan kemungkinan niat genosida akan diteliti lebih lanjut, terutama ketika ICJ dan ICC menyelidiki lebih lanjut.
(***)