RIAU24.COM - Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin menyebut pihaknya menggugat aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Gugatan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025 dikutip dari rmol.id.
Partai Buruh juga berencana memasukkan Permohonan Pengujian Undang Undang (PUU) ke MK.
"Senin, 28 Juli 2025, pukul 14.00 WIB kami akan bertandang ke MK," ujarnya.
Menurutnya, aturan yang akan diuji Partai Buruh ke MK adalah terkait parliamentary threshold, yang diatur pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Partai Buruh akan mengajukan Judicial Review aturan Parliamentary Threshold dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Tambahnya, usai pengajuan permohonan PUU akan dilakukan penyampaian keterangan terkait langkah hukum tersebut.