Aksi Cepat Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang, Pengedar Sabu 2,35 Gram Diciduk di Perawang

R24/lin
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang, Pengedar Sabu 2,35 Gram Diciduk di Perawang
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang, Pengedar Sabu 2,35 Gram Diciduk di Perawang

RIAU24.COM - Siak -Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polsek Tualang. Kali ini, sinergi antara Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang, Aipda Arya Sudarsa, dan Tim Opsnal Polsek Tualang membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pengedar sabu berinisial RZP alias R (25), warga Perawang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 15.11 WIB, di Jalan Karet, Gang Meranti, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, berkat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor. Saat hendak dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil kami amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu seberat total 2,35 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok di dasbor sepeda motor pelaku. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (BM 6367 YF), ponsel Vivo Y17, dan selembar tisu putih.

Pelaku dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polsek Tualang dalam memerangi peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami. Ini demi keselamatan generasi dan masa depan kita,” tegas Kompol Hendrix.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak