RIAU24.COM -DPP PDI-P menilai vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus suap perkara Harun Masiku adalah bentuk politisasi hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan bahwa Hasto seharusnya tidak dikorbankan, sementara Harun Masiku yang hingga kini masih buron juga tidak ditangkap.
“Kalau mau fair, tangkaplah Harun Masiku. Jangan kemudian Hasto dikorbankan. Inilah praktik politisasi hukum,” ujar Djarot saat ditemui di Kantor DPP PDI-P, Minggu (27/7/2025).
Menurut Djarot, vonis terhadap Hasto adalah bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang dianggap berseberangan dengan penguasa.
“Kita melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak forum pengadilan politik. Ini persoalan politik dan Pak Sekjen menjadi tahanan politik,” kata Djarot.
Dalam kesempatan itu, Djarot pun menyoroti putusan hakim yang menurutnya hanya mengandalkan bukti percakapan WhatsApp, tanpa adanya fakta bahwa uang suap berasal dari Hasto.
“Putusan hakim hanya mengandalkan kepada WA, tidak ditemukan fakta bahwa uang dari Sekjen, dari Mas Hasto,” tuturnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu kemudian mengingatkan kembali pesan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri agar Indonesia tetap menjadi negara hukum, bukan malah menjadi negara yang hukumnya dikendalikan kekuasaan.
“Selalu disampaikan oleh Bu Ketua Umum bahwa kita itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Maka janganlah jadikan kekuasaan itu untuk menghukum, mengkriminalisasi sosok-sosok atau orang-orang yang berbeda dengan penguasa,” ucap Djarot.
(***)