Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan di Kasus Harun Masiku, Tapi Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara 

R24/zura
Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan di Kasus Harun Masiku, Tapi Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara. (tangkapan Layar CNNIndonesia.com)
Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan di Kasus Harun Masiku, Tapi Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara. (tangkapan Layar CNNIndonesia.com)

RIAU24.COM -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar 250 juta yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," kata Anggota Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

"Komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan terdakwa berperan sebgaai penyedia dana talangan," imbuh Sunoto.

Hakim menilai Hasto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.

"Terdakwa telah melakukan serangkaian upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA, namun ketika upaya formal tersebut gagal terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri dan Harus Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan," kata Sunoto.

Hakim menyatakan sangkalan dan bantahan Hasto tidak dapat diterima karena bertentangan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten.

"Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan dan status dpo harun masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa," kata Sunoto.

Kendati demikian, hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(***)


 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak