RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hasil dari pengembangan di TKP Desa Buluh Apo, kecamatan pinggir, Selasa 22 Juli 2025 kemarin.
Satu orang tersangka seorang laki laki diduga telah melakukan Dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel melalui kanit tipidter Ipda Fachri Mursyid membenarkan terkait penetapan satu orang tersangka tersebut, Kamis 24 Juli 2025.
Diutarakannya, adapun untuk areal yang terbakar merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan titik kordinat 1°06'37.4" N, 101°00'59.1" E dengan luas lahan 10 hektare kejadian pada Sabtu 19 Juli 2025.
"Satu orang tersangka ini adalah M (62) tahun,"ujar Ipda Fachri.
Adapun pasal dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana rumusan Pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) huruf d undang undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b undang undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 98 ayat (1) dan atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 92 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b UU Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.
"Dan untuk barang bukti yang diamankan ada beberapa batang sawit yang terbakar, beberapa bibit pohon sawit, alat semprot racun, satu jerigen racun rumput serta lokasi tanah yang terbakar," ujarnya.
Dari kronologis kejadian, pada hari Sabtu sekira pukul 10.00 wib pihak kepolisian polres Bengkalis telah mendapat informasi dari anggota bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi karhutla di daerah tersebut.
"Setelah kami mengecek DLK dan memverifikasi lapangan memang benar terjadi kebakaran di lahan kebun sawit, dan tim sat reskrim polres bengkalis mendatangi TKP untuk mengecek kondisi di TKP. Tim Sat Reskrim polres bengkalis yang dibantu oleh unit reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk tahap enyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut," ungkapnya.
"Bahwa lahan yang terbakar tersebut milik M yang sesuai berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh ahli lingkungan hidup dan tim juga berkoordinasi ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Atas kejadian tersebut Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui kejadian tersebut," sambungnya.
Selanjutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan Satrseskrim Polres Bengkalis Mengalih statuskan M dari saksi menjadi tersangka.
"Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari tersangka M dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPT,"ungkapnya.
"Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis," pungkasnya.