RIAU24.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menyebut Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara.
Untuk syaratnya, cukup legalitas badan hukum dikutip dari kompas.com, Jumat, 18 Juli 2025.
"Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman," sebutnya.
"Takutnya nanti ada yang mengaku-ngaku koperasi Merah Putih," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan dukungan dokumen legal yang lengkap, koperasi-koperasi ini tidak hanya mendapatkan pembiayaan.
"Tetapi juga akan memperoleh dukungan branding dan perlindungan hukum dari negara," tambahnya.
"Kita sudah daftarkan logonya, hak ciptanya juga ada. Bahkan akan kita proses hingga merek kolektif dan hak paten, agar produk-produk yang dihasilkan koperasi bisa mendapat perlindungan hukum," sebutnya.
Tambahnya, pendaftaran merek kolektif juga akan menjadi langkah penting bagi koperasi untuk melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak luar.