RIAU24.COM -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan verifikasi langsung terhadap aset-aset yang disita dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Verifikasi ini dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Emil One Ridwan, pada Senin (7/7) pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keberadaan aset-aset yang sebelumnya telah disita oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara yang menyeret tersangka Gading Ramadhan Joedo.
“Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang disita benar adanya dan memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Emil di lokasi.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, Kejagung telah menyita dua bidang tanah dan bangunan di lokasi yang sama atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Aset pertama seluas 31.921 meter persegi dan aset kedua mencakup area seluas 190.684 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kelurahan Lebak Gede, Cilegon.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri serta memulihkan aset-aset hasil kejahatan demi kepentingan negara dan masyarakat.
(hnm)