Fantastis, Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Sentuh Rp 195,9 Miliar

R24/riko
Kombes Ade Kuncoro Ridwan (net)
Kombes Ade Kuncoro Ridwan (net)

RIAU24.COM - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021 semakin terang. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara kepada kepolisian, dengan nilai fantastis mencapai Rp 195,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan angka tersebut pada Selasa (10/6/2025). "Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021," jelas Kombes Ade Kuncoro mengutip dari Detik.

Meski demikian, sebagian kerugian negara telah dikembalikan kepada penyidik. Tercatat, uang tunai sebesar Rp 19 miliar lebih telah disita sebagai pengembalian.

"Untuk uang cash yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," tambah Ade.

Kasus ini telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2023 dan telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menduga korupsi ini terjadi saat Sekretaris DPRD Riau dijabat oleh mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, MF.

MF sendiri telah berulang kali diperiksa. Selain itu, sekitar 400 orang, mulai dari honorer, tenaga ahli dari akademisi, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Riau, juga telah dimintai keterangan. Selama pemeriksaan, banyak dari mereka yang secara sukarela mengembalikan uang, sehingga totalnya mencapai Rp 19 miliar lebih.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai aset lain. Aset-aset yang disita antara lain home stay, motor gede, apartemen di Kepulauan Riau, hingga barang-barang bermerek (branded) lainnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak