RIAU24.COM - Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo menuai sorotan setelah viral ketahuan mengandung bahan olahan nonhalal.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak agar permasalahan menu nonhalal restoran Ayam Goreng Widuran itu diproses hukum.
"Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh undang-undang, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Anwar Abbas memandang proses hukum untuk kasus ini penting. Dia berharap para pengusaha lain bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa Ayam Goreng Widuran Solo.
"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," ujar Anwar.
Anwar Abbas menyayangkan pihak pengelola restoran tidak berterus terang mencantumkan status nonhalal terhadap produk ayam goreng padahal sudah berjalan 50 tahun lebih.
Sementara, menurut dia, penerapan label nonhalal baru dilakukan baru-baru ini setelah restoran viral.
"Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka," ujar Anwar.
"Menurut informasi yang ada label nonhalal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga masyarakat," imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh. Dia menyebutkan kasus itu bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/5).
Ni'am memandang kasus Ayam Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.
Maka ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.
Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.
(***)