Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Dokumen Pekerja, Ini Aturannya

R24/riz
Ijazah
Ijazah

RIAU24.COM Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pengusaha menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja.

Hal ini usai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. 

SE tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5). 

"Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian jika terjadi penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pemberi kerja," ujar Yassierli di Jakarta. 

Baca Juga: Walikota Gorontalo Buka Suara soal Polisi Serbu Kantor Satpol PP

Dalam SE itu disebutkan, pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. 

Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. 

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari atau mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Menaker juga mengimbau para pekerja untuk mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika ada syarat penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja. 

Namun, dalam kondisi tertentu, penyerahan ijazah dan sertifikat kompetensi masih dimungkinkan apabila memenuhi dua syarat.

Pertama, dokumen itu diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. 

Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan mengganti kerugian jika dokumen rusak atau hilang. 

Yassierli menjelaskan, praktik penahanan ijazah makin marak belakangan ini, terutama sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu. 

Baca Juga: Adik Luhut Jadi Calon Dubes RI untuk Jepang, Ini Profilnya

Ada juga kasus di mana ijazah ditahan karena utang-piutang antara pekerja dan pengusaha atau pekerjaan yang belum diselesaikan. 

"Karena posisi tawar pekerja lebih lemah, mereka kesulitan mengambil kembali dokumen yang ditahan. Ini bisa membatasi pengembangan diri, menghambat akses ke pekerjaan yang lebih baik, dan membuat ijazah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," ujar Menaker. 

Ia menambahkan, kondisi tersebut bisa membuat pekerja merasa terkekang, tidak bebas, dan berdampak negatif terhadap moral serta produktivitas kerja.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak