RIAU24.COM -Kontroversi dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus memicu eskalasi hukum dan perdebatan publik. Perseteruan ini bukan hanya menyangkut ranah perdata dan pidana, tetapi juga telah melibatkan elite hukum, aktivis, hingga Presiden sendiri. Berbagai gugatan dan laporan kini berseliweran di pengadilan dan kantor polisi, memperlihatkan betapa sensitif dan politisnya isu ini menjelang transisi kekuasaan nasional.
Gugatan Perdata: Tuntutan Transparansi di Pengadilan Negeri Solo
Sorotan tajam datang dari Pengacara Muhammad Taufiq yang menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Perkara ini teregister dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan turut menggugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tuntutan utama Taufiq: agar Jokowi dan para tergugat menunjukkan ijazah asli sang presiden ke publik. Namun, sidang mediasi yang berlangsung baru-baru ini dinyatakan deadlock. Tim hukum Jokowi menolak permintaan untuk memperlihatkan dokumen ijazah, membuat perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Balasan Hukum: Taufiq Dilaporkan ke Polisi
Belum usai dengan gugatan di pengadilan, Muhammad Taufiq kini menghadapi laporan pidana. Pengacara Asri Purwanti melaporkan Taufiq ke Polresta Surakarta atas dugaan ujaran kebencian. Ia menuding Taufiq telah menyerang kehormatannya melalui unggahan media sosial dan video di YouTube.
“Kami akan pelajari dan kumpulkan bukti-bukti digital. Karena ini menyangkut media sosial, kami menggunakan Undang-Undang ITE,” ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo.
Roy Suryo Cs Diseret ke Polisi oleh Relawan
Perseteruan makin panas ketika Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat tokoh ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu Jokowi: mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, aktivis Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Laporan serupa juga dilayangkan oleh Tim Advokat Public Defender Peradi Bersatu ke Polres Jakarta Selatan, dan oleh Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) ke tiga polres sekaligus—Sleman, Solo, dan Semarang. Ketua Umum AAJ, Muhammad Isnaini, disebut memberi arahan langsung atas pelaporan tersebut.
Presiden Turun Gunung: Jokowi Lapor Balik ke Polda Metro Jaya
Presiden Jokowi akhirnya angkat suara dan mengambil jalur hukum. Pada 30 April 2025, ia melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, 32, dan 35. Jokowi menyerahkan berbagai bukti: 24 link video YouTube dan media sosial X (Twitter), salinan ijazah, legalisir, hingga fotokopi skripsi dan lembar pengesahan.
"Sejauh ini terdapat lima inisial pelaku yang telah kami laporkan, yakni RS, ES, RS, T, dan K," kata pengacaranya, Rivai Kusumanegara.
Bareskrim Masih Menyelidiki Laporan Lama
Sementara itu, laporan hukum terhadap Jokowi juga belum reda. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, lebih dulu melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Desember 2024. Laporan itu diterima sebagai Laporan Informasi (LI/39/IV/RES.1.24./2025) dan sedang dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum.
Adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, pada Jumat 9 Mei 2025 dipanggil sebagai saksi dan telah menyerahkan ijazah SMA dan ijazah kuliah milik Jokowi ke penyidik. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. “Klien kami mendukung penuh proses penyelidikan,” tegasnya.
Kontroversi Foto Ijazah: Kader PSI Turut Terseret
Kasus ini juga menyeret Ketua DPW PSI NTB, Dian Sandi Utama, yang dilaporkan ke Bareskrim karena mengunggah foto ijazah Jokowi di platform X pada 1 April 2025. Laporan dilayangkan oleh seorang dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH dengan tuduhan menyebarkan dokumen tanpa izin.
Dian Sandi diperiksa selama lima jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepada wartawan, ia membantah adanya perintah dari pihak manapun. "Saya posting karena saya marah. Jokowi terus difitnah, saya ingin menunjukkan bahwa ijazah itu asli," ujar Dian.
Dian mengklaim dokumen digital itu ia terima dari rekannya dan sudah beredar sejak lama. Ia menyebut foto ijazah itu identik dengan unggahan resmi dari UGM pada 2022.
(***)