PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua

R24/hari
PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua
PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua

RIAU24.COM - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhitung 15 April 2025 mencabut kartu tanda anggota (KTA) lima personilnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, karena melanggar PD/PRT/ KEJ/KPW dan/atau Keputusan Organisasi.

Kelima anggota PWI Kabupaten Bengkalis yang terkena sanksi pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota itu masing-masing Adi Putra dengan Nomor Anggota: 03.00.18326.18B, Agustiawan (03.00.18433.18B), Dakeslim (03.00.11615.04B), Bakhtaruddin (03.00.1615.04B) dan Darplus dengan
Nomor Anggota: 03.00.20004.21B.

Surat keputusan PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (25/4/2025) mengaku sudah menerima tembusan surat pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota PWI lima personil anggota PWI Kabupaten Bengkalis tersebut.

"Iya. Siang ini Plt. Pengurus PWI Riau sudah menerima tembusan SK tersebut bersamaan dengan SK Plt. Pengurus PWI Bengkalis" terang Dheni Kurnia

Dengan terbitnya SK PWI Pusat tersebut, kelima anggota PWI Bengkalis itu bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak
menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam
setiap tindakannya.

"Sebagai perpanjangan tangan pengurus PWI Pusat, kita segera akan menyurati seluruh mitra baik instansi pemerintah maupun swasta di Bengkalis untuk memberitahukan tentang keputusan organisasi PWI tersebut," ujar Dheni lagi.

#Pelaksana Tugas PWI Bengkalis#

Plt. Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia juga mengungkapkan, bersamaan dengan sanksi terhadap lima anggota PWI Bengkalis itu, PWI Pusat melalui SK Nomor: 324-PLP/PP-PWI/2025 tanggal 15 April 2025, juga mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Bengkalis masa bakti 2024-2027.

Plt. Pengurus PWI Bengkalis diberikan Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus
Definitif dengan masa tugas paling lama 6 (enam) bulan. Tugas Plt. Pengurus PWI Bengkalis adalah menyiapkan Konferensi  Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Kabupaten baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Dalam SK Plt. Pengurus PWI Bengkalis itu diantaranya ditetapkan Alfisnardo, SAP sebagai Ketua. Alfis sebelumnya pernah menjadi Ketua PWI Bengkalis periode 2018-2021. Dalam kepengurusan Plt. PWI Bengkalis ini Alfis didampingi Sekretaris Andrias dan Bendahara.  Mohsmmad Fiza.

Berikut Susunan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Bengkalis masa bakti 2024-2027.

Pengurus Harian
Ketua : Alfisnardo, SAP
Wakil Ketua Bidang Organisasi : Bambang Gufryadi
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan : Darmayanto A.Md
Wakil Ketua Bidang Pendidikan : Basir
Wakil Ketua Bidang Aset ; Zulhan Juny Nurdin, SE
Sekretaris : Andrias
Bendahara : Mohsmmad Fiza Edwinsyah, SE
Wakil Bendahara : Andika Maratona

Seksi-Seksi:
Wartawan Olahraga : Dahari/Ferdy
Anggota : Edi Susanto
Wartawan Keagamaan : Soleh Albantani
Anggota : Siti Zubaidah
Wartawan Kemitran dan Hubungan Antar Lembaga : Perton Siagian
Anggota : Arifin
Wartawan Humas : Suhendra
Anggota : Evi Suryanti. (rls)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak