Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak Nyatakan Temuan Politik Uang Tidak Terbukti

R24/lin
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Siak-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Siak resmi menyatakan bahwa dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 dengan nomor temuan 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

 

Temuan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan dugaan praktik politik uang oleh salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dugaan pembagian uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam PSU yang dilaksanakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.

 

Menyikapi laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak segera menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.

 

Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah melakukan pembahasan mendalam terhadap temuan ini. Setelah dilakukan kajian terhadap alat bukti yang ada, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa dugaan politik uang tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

 

Dalam peraturan tersebut, tindak pidana politik uang harus memenuhi unsur pemberian atau janji dalam bentuk uang atau materi lainnya yang secara langsung diberikan kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi suara dalam pemilihan. Namun, dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk memenuhi unsur-unsur tersebut.

 

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa temuan ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Dengan demikian, proses penanganan terhadap laporan dugaan politik uang ini dinyatakan selesai dan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana pemilihan.

 

Menanggapi hasil ini, Bawaslu Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mengawal jalannya pemilu yang bersih dan transparan. Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pengawasan pemilu serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dengan disertai bukti yang cukup.

 

"Dalam setiap laporan yang masuk, kami selalu melakukan kajian mendalam dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar," ujar perwakilan Bawaslu Kabupaten Siak.

 

Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu berharap masyarakat tetap menjaga iklim demokrasi yang sehat dan memastikan bahwa setiap proses pemilu berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

 

Dengan dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, laporan dugaan politik uang dengan nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 resmi ditutup oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak