Fakta Baru Terungkap di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga 

R24/zura
Fakta Baru Terungkap di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga.
Fakta Baru Terungkap di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga.

RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Terbaru, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menetapkan kembali dua pegawai Pertamina sebagai tersangka dalam kasus itu.

Keduanya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2).

Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta terkini kasus korupsi minyak mentah Pertamina:

Jemput paksa 2 tersangka di kantor Pertamina

Qohar menyebut sebelum menetapkan kedua tersangka baru itu pihaknya terpaksa melakukan upaya paksa penjemputan di kantor mereka lantaran tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi kedua tersangka itu kita panggil dengan patut jam 10, namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir, sehingga kita terpaksa menjemput di kantor yang bersangkutan," ujarnya.

Peran 2 tersangka baru

Berdasarkan perannya, Qohar mengatakan Maya dan Edward terlibat dalam pembelian bahan bakar Ron 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Hanya saja, pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian Ron 92 atau sejenis Pertamax.

Selanjutnya, Maya juga diduga memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92. 

Keduanya juga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung.

Namun, dalam pelaksanaannya kedua tersangka justru menggunakan metode spot/penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

Buka peluang periksa Ahok

Dalam kasus ini, Qohar mengatakan tidak menutup peluang pihaknya juga akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia menegaskan penyidik akan terus memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Termasuk Ahok yang sempat menjabat sebagai Komisaris Utama apabila nantinya memang ditemukan bukti pendukung.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," jelasnya.

Geledah Rumah Riza Chalid hingga Depo Minyak

Terbaru, Kejagung kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus korupsi minyak mentah Pertamina, pada Kamis (27/2) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut lokasi geledah pertama dilakukan penyidik di rumah saudagar minyak Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

(***)  

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak