RIAU24.COM -Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) mengungkap duduk perkara sengketa hukum antara Agnes Monica atau Agnez Mo dan Ari Bias.
Sengketa ini berujung putusan denda Rp 1,5 miliar.
Komisioner LMKN Johnny Maukar menjelaskan, kasus ini bermula dari konser Agnez Mo.
Promotor yang menggelar acara tidak membayar royalti kepada pencipta lagu.
“Berdasarkan peraturan, royalti sebesar 2 persen dari penjualan tiket harus dibayarkan. Yang jual tiket itu promotor, bukan penyanyi, jadi seharusnya promotor yang bertanggung jawab,” kata Johnny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Promotor Belum bayarkan Royalti
LMKN rutin mengirimkan urat kepada promotor konser untuk membayar royalty kepada pencipta lagu.
Promotor yang bekerja sama dengan Agnez Mo juga sudah menerima pemberitahuan ini.
Namun, dalam kasus ini, promotor Agnez Mo belum membayar royalti kepada Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", yang sering dibawakan dalam konser.
“Kalau promotor bayar, masalah selesai. Ari Bias bisa mendapatkan haknya dari Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Tapi karena tidak membayar, hak cipta jadi dilanggar,” ujar Johnny.
LMK KCI sendiri bertugas mengelola royalti hak cipta lagu serta melindungi hak pencipta.
Dasar Hukum Gugatan
Pengacara Ari Bias menemukan celah hukum dalam kasus ini.
Mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 23.
Pasal itu menyebutkan, siapa pun boleh menggunakan ciptaan dalam pertunjukan komersial tanpa izin pencipta asalkan membayar royalti melalui LMKN.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima gugatan ini. Agnez Mo dijatuhi denda Rp 1,5 miliar.
Namun dari pihak Agnes dikabarkan kan engajukan kasasi tas tuntutan tersebut.
(***)