KPU Riau Awasi Persiapan Sidang Pembuktian Pilkada Siak di MK

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - KPU Riau terus memantau persiapan KPU Kabupaten Siak menghadapi sidang pembuktian gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Alfendri-Husni Merza ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025.

Anggota KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa dari tujuh daerah di Riau yang digugat ke MK, hanya Kabupaten Siak yang masuk tahap pembuktian. Enam daerah lain, yaitu Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kampar, dinyatakan tidak lanjut.

"Proses pelantikan kepala daerah terpilih di enam daerah tersebut akan dilanjutkan sesuai jadwal," kata Nahrawi. Pelantikan direncanakan serentak pada 20 Februari 2025, bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto, serta kepala daerah se-Indonesia.

Meski Pilkada 2024 di Riau berjalan aman dan kondusif, gugatan ke MK tetap menjadi bagian dari proses demokrasi. KPU Riau memastikan KPU Siak siap menghadapi sidang, termasuk menyiapkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan. Keputusan MK akan menjadi penentu akhir sengketa Pilkada Siak.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak