Defisit Rp 9 Triliun, Menteri Kesehatan: Iuran BPJS Harus Naik

R24/dev
Defisit Rp 9 Triliun, Menteri Kesehatan: Iuran BPJS Harus Naik
Defisit Rp 9 Triliun, Menteri Kesehatan: Iuran BPJS Harus Naik

RIAU24.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pada hari Selasa bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini guna mengatasi meningkatnya inflasi di sektor kesehatan.

Berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial, Budi mencatat bahwa penyesuaian iuran terakhir terjadi lima tahun lalu, sementara biaya kesehatan telah naik sekitar 15 persen setiap tahunnya.

"Harga-harga naik 15 persen tiap tahun, dan dana BPJS saat ini sudah tidak sanggup lagi menanggung beban itu," kata Budi.

Ia meyakinkan bahwa kenaikan iuran yang diusulkan tidak akan berdampak pada keluarga berpenghasilan rendah, karena pemerintah akan terus mensubsidi iuran mereka, sehingga mereka dapat mengakses manfaat tanpa biaya.

"Pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya mereka, termasuk kenaikan iuran, karena itu tugas konstitusional kami," tegas Budi.

Mengakui bahwa kenaikan iuran mungkin tidak populer dan dapat memicu reaksi publik, Budi menggarisbawahi perlunya tindakan tersebut karena tekanan keuangan saat ini pada BPJS Kesehatan.

"Ini bukan langkah yang populer, tetapi seseorang harus mengatakannya, atau kita akan menghadapi konsekuensi yang lebih parah di kemudian hari. Dengan inflasi layanan kesehatan sebesar 10 persen hingga 15 persen per tahun dan tidak ada kenaikan premi dalam lima tahun terakhir, kita tidak punya pilihan selain menerapkan kenaikan," jelasnya.

Budi tidak merinci secara pasti besaran kenaikan yang diusulkan.

Dalam sesi yang sama, Ketua BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan bahwa lembaga tersebut mengalami defisit sebesar Rp 9,56 triliun ($583,5 juta) karena ketidakseimbangan antara pendapatan premi dan pembayaran klaim. Pendapatan premi tahun lalu adalah Rp 165,34 triliun ($10,09 miliar), sedangkan pembayaran klaim mencapai Rp 174,9 triliun ($10,68 miliar).

BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan kesehatan negara terbesar di dunia yang mencakup 278 juta jiwa atau 98 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Namun, sebagian besar anggota tidak aktif, artinya mereka tidak membayar premi bulanan. Abdul melaporkan bahwa 55,4 juta anggota memiliki tunggakan pembayaran premi.

"Banyaknya peserta nonaktif tentu mempengaruhi pendapatan premi kami dan menambah defisit yang ada," kata Abdul.

Kenaikan iuran yang diusulkan bertujuan untuk memastikan keberlangsungan BPJS Kesehatan dan menjaga mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta. ***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak