Keterlibatan Tito Menangkan Menantu Jokowi di Pilgub Sumut Dibantah Keras MK

R24/riz
Tito Karnavian
Tito Karnavian

RIAU24.COM Majelis Hakim Konstitusi membantah dalil Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Sumut 2024 yang menilai Mendagri Tito Karnavian terlibat dalam pemenangan Bobby Nasution-Surya.

Hal itu dibacakan hakim Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).

Majelis hakim konstitusi menilai Edy-Hasan selaku pemohon tak melampirkan bukti keterlibatan Tito dalam pemenangan Bobby-Surya dengan mengganti Pj Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: MK Menolak Gugatan PHPU Pilkada di Empat Wilayah Riau

"Pemohon tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup menunjukkan kapan, di mana, dan bagaimana kronologi keterlibatan Mendagri dengan cara mengganti Pj Gubernur Sumatra Utara menjadi Agus Fatoni," kata Guntur dalam pembacaan putusan.

Hakim Konstitusi berpendapat pemohon tak dapat membuktikan bahwa pergantian itu sebagai bentuk keberpihakan Tito ke salah satu paslon.

Guntur menyebut rotasi Pj Gubernur Sumut itu sesuai dengan peraturan dan merupakan kewenangannya.

Baca Juga: Danantara Resmi Berdiri usai DPR Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undangĀ 

Hakim konstitusi juga membantah dalil pemohon yang menilai Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang diduga melibatkan Bobby dalam kegiatan kunjungan ke berbagai kabupaten/kota di Sumut.

"Kehadiran Bobby dalam acara Safari Dakwah tersebut dalam rangka menghadiri undangan," katanya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak