RIAU24.COM -Polda Sumatera Utara (Sumut) buka suara soal pernyataan seorang bandar narkoba yang mengaku memberi setoran ke polisi Sumut baru-baru ini.
Bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar memberikan pernyataan telah memberi setoran bulanan sebesar Rp160 juta kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Pernyataan setoran bandar narkoba untuk polisi itu pun viral di media sosial.
Merespons hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan klaim terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika tersebut tidak berdasar.
"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Kompol Siti Rohani mewakili Kapolda Sumut, Senin (3/2).
Meskipun demikian, Kompol Siti Rohani menegaskan Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika.
Jika ada indikasi keterlibatan polisi dalam peredaran narkotika, penyidik siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.
"Polda Sumut juga menegaskan tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika," terangnya.
Saat ini, tambahnya, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada polisi yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar.
"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," sebutnya.
Menurutnya kasus yang menjerat Endar Muda Siregar telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba," urainya.
Saat ini, tambahnya, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
(***)