Kelompok LGBT Party Seks di Hotel Jaksel, Polisi Sita Kondom hingga Obat Anti-HIV

R24/zura
Kelompok LGBT Party Seks di Hotel Jaksel, Polisi Sita Kondom hingga Obat Anti-HIV.
Kelompok LGBT Party Seks di Hotel Jaksel, Polisi Sita Kondom hingga Obat Anti-HIV.

RIAU24.COM -Tak hanya meringkus sebanyak 56 laki-laki, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pesta seks pria sesama sejenis atau LGBT Hotel Abitare, apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dalam kasus pesta gay itu, barang bukti seperti alat kontrasepsi alias kondom hingga obat anti-HIV turut disita polisi saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut. 

Terkait temuan barang bukti dalam pesta gay itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Terkait kasus pesta gay itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D.

Tersangka RH dan E berperan menjadi sponsor untuk pemesanan kamar. Sementara, tersangka BP bertugas merekrut para peserta. 

Ketiga tersangka yang menjadi pihak penyelenggara pesta seks gay itu menerapkan aturan tertentu bagi para peserta. 

Menurut Ade Ary, jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar. Para panitia pesta seks gay juga membedakan para peserta dengan menggunakan stiker. 

Dalam kasus ini, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada meraka di antaranya, Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp7,5 miliar. 

Lalu Pasal 36 dan UU tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar. 

Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. 

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak