Bawaslu Tegaskan Tak Ada Rekomendasi PSU di Pilkada Siak

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Bawaslu Siak menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Siak. Hal ini diungkapkan saat sidang sengketa Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, menjelaskan pihaknya hanya memberikan tiga rekomendasi kepada KPU Siak terkait pelanggaran kode etik. "Semua rekomendasi kami, yang berkaitan dengan kode etik di tiga TPS, sudah ditindaklanjuti oleh KPU," ujar Ahmad mengutip dari suarariau. Selasa (21/1/2025).

Ketiga TPS tersebut adalah TPS 49 Perawang Barat, TPS 3 Kampung Rempak, dan TPS 16 Kandis Kota. Ahmad menegaskan KPU telah menjalankan rekomendasi dengan memberikan sanksi kepada penyelenggara yang melanggar.

Ahmad juga membantah tudingan bahwa KPU Siak tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. "Tolong jangan sebarkan informasi yang membuat gaduh. Semua rekomendasi kami sudah diawasi dan ditindaklanjuti," tegasnya.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan. "Semua rekomendasi Bawaslu telah kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional," jelas Said.

Bawaslu Siak dan KPU mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan memberikan informasi yang mendidik kepada publik. "Mari ciptakan suasana sejuk dan berikan pendidikan politik yang mencerdaskan," pesan Said.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak