RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tengah mendampingi tujuh KPU kabupaten/kota dalam menghadapi proses persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pendampingan tersebut meliputi konsultasi, penyusunan dokumen penting, serta persiapan jawaban atas pokok permohonan yang diajukan pemohon.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan bahwa KPU Riau mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan MK dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia mengimbau masyarakat di tujuh daerah yang terlibat untuk menunggu hasil persidangan dengan sabar dan menghormati putusan MK.
Proses persidangan sengketa hasil Pilkada akan berlangsung dari 16 Januari hingga 3 Februari 2025, dengan agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.
Tujuh daerah yang digugat di antaranya adalah Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Pekanbaru. Gugatan berasal dari pasangan calon yang berbeda, dengan masing-masing menggugat hasil Pilkada di daerah tersebut.