RIAU24.COM - I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal dengan Agus memohon agar status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah.
"Saya mohon, Pak. Biar saya di rumah. Karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing, Pak," katanya, Jumat (10/1).
Ibunda IWAS, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan. Sebab, selama ini IWAS melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
Baca Juga: Kelompok Yahudi Anti Zionis Israel Sebut Kebakaran Los Angeles Karma Pembakaran Gaza
"(IWAS) tidak bisa sendiri. Mau cebok, mau apa. Kalau dia normal, saya lepas," tutur Padni saat mendampingi IWAS di Kejari Mataram.
Sementara itu, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menegaskan penahanan terhadap IWAS telah memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.
Aspek objektif yang dia maksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sehingga, yang bersangkutan harus ditahan.
"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan seusai menerima pelimpahan berkas dan tersangka IWAS dari Polda NTB di kantornya, Kamis.
Ivan menjelaskan Kejari Mataram sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait penahanan pria penyandang disabilitas itu.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman, Saksi Suap Kasus Hasto
Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk IWAS.
Diketahui, IWAS resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.