RIAU24.COM - Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Kawendra Lukistian menjadi penggagas mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya hingga ke seluruh Nusantara.
Kawendra mengawalinya dari usulan agar pekerja BUMN mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB dikutip dari liputan6.com.
"Kami di Partai Gerindra, yang sering digembleng oleh Pak Prabowo dengan nilai-nilai nasionalisme yang luar biasa, merasa penting untuk menjaga dan meningkatkan semangat nasionalisme di semua kalangan," sebutnya.
Dia lalu menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan pemutaran lagu tersebut di seluruh kantor dan fasilitas BUMN.
Menurutnya, pengalaman serupa sudah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan terbukti efektif dalam membangkitkan nasionalisme.
Dengan langkah kecil ini dapat menjadi pemantik semangat nasionalisme yang lebih besar.
Setelah itu Giliran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran di DPR RI agar lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB di lingkungan DPR RI.
Permintaan ini disampaikannya pada 5 November 2024.
Hal ini disusul pada 15 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi pada seluruh stasiun televisi untuk memperdengarkan Indonesia Raya setiap pukul 06.00 pagi.