RIAU24.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengubah sebutan pinjaman online atau pinjol.
Sebutan pinjol mereka ubah menjadi pinjaman daring alias pindar dikutip dari inilah.com, Selasa 17 Desember 2024.
Menurut Agusman, penggantian nama ini dilakukan agar memiliki citra positif di masyarakat.
Termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," sebutnya.
Dengan upaya ini masyarakat bisa membedakan sebutan antara pinjaman legal dan ilegal.
Serta lebih mudah mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
"Sehingga meningkatkan kenyamanan Masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," ujarnya.