RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mulai mengumpulkan data hasil pengawasan dari semua tingkatan untuk persiapan menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengumpulan data ini mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di MK. Data yang dikumpulkan meliputi laporan hasil pengawasan (LHP), dokumen pencegahan, surat saran perbaikan, berita acara, hingga data sengketa pemilihan.
Anggota Bawaslu Riau sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution, memastikan pengumpulan data berjalan lancar, termasuk di Kabupaten Rokan Hulu yang terdaftar sebagai salah satu lokasi dengan pengajuan sengketa di MK.
"Pengumpulan dokumen pengawasan yang rapi dan lengkap adalah kunci untuk menjawab dalil-dalil pemohon di persidangan MK. Tidak boleh ada berkas yang tercecer," tegas Indra.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik atas tugas pengawasan yang telah dilakukan selama Pilkada 2024. Data ini juga menjadi dasar dalam menyusun keterangan tertulis pada sidang PHP di MK.
Bawaslu Riau berharap, upaya ini dapat memperkuat penyelesaian sengketa hasil pemilihan dengan data yang objektif dan transparan.