JPU Minta Surat Perintah Penangkapan ICC Untuk Pemimpin Junta Myanmar Atas Konflik Rohingya

R24/tya
gedung Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda /Reuters
gedung Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda /Reuters

RIAU24.COM - Kepala jaksa penuntut Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) merekomendasikan hakim pada hari Rabu (27 November) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Jenderal Senior Min Aung Hlaing, kepala rezim militer Myanmar.

Hlaing dituduh melakukan kejahatan terhadap minoritas Muslim Rohingya Myanmar sejak ia menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi dalam kudeta tahun 2021.

"Setelah penyelidikan yang ekstensif, independen dan tidak memihak, kantor saya telah menyimpulkan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa jenderal senior dan penjabat presiden Min Aung Hlaing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan," kata jaksa penuntut tinggi, Karim Khan, dalam sebuah pernyataan.

Dia menambahkan bahwa kekejaman terhadap komunitas Rohingya dilakukan dengan bantuan angkatan bersenjata, Tatmadaw, dan polisi nasional dan perbatasan serta warga non-Rohingya.

Penyelidikan atas kekerasan terhadap komunitas Rohingya diluncurkan pada 2019 menyusul pengungsian besar-besaran lebih dari 750.000 orang dari negara bagian Rakhine yang bergolak pada 2016 dan 2017.

Lebih dari satu juta orang sekarang menyebut Cox's Bazaar di Bangladesh sebagai rumah mereka, yang menuduh militer Myanmar melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan.

Karim Khan mengatakan dia akan meminta lebih banyak surat perintah bagi orang-orang yang terlibat dalam tindakan yang dilakukan dengan niat genosida.

"Dengan melakukan itu, kami akan menunjukkan, bersama dengan semua mitra kami, bahwa Rohingya tidak dilupakan. Bahwa mereka, seperti semua orang di seluruh dunia, berhak atas perlindungan hukum," tambahnya.

Mengikuti rekomendasi tersebut, panel yang terdiri dari tiga hakim sekarang akan melihat apakah ada alasan yang masuk akal untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan. Keputusan itu diharapkan dalam tiga bulan ke depan.

Perlu dicatat bahwa Myanmar bukan anggota perjanjian ICC, yang berarti bahwa negara itu tidak akan memiliki kewajiban hukum untuk bertindak terhadap Hlaing bahkan jika surat perintah penangkapan dikeluarkan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak