RIAU24.COM -Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11) dini hari, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.
"Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain", ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang.
Aipda R inipun dianggap melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat Laporan Polisi (LP) resmi.
"Sesuai LP keluarga korban, sehingga pasalnya 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan", tambah Artanto.
Sementara itu terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, masih dilakukan pemeriksaan.
GRO, pelajar SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan oleh tersangka Aipda R. Versi polisi, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran.
Sementara itu pihak SMKN 4 Semarang menegaskan bahwa korban GRO merupakan siswa terpilih dan tidak pernah ada catatan terlibat tawuran.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, mengatakan Gamma dan dua siswa lainnya yang terluka merupakan anggota Paskibra.
Namun ia sendiri tidak bisa mengawasi sepenuhnya karena kejadian ada di luar sekolah.
(***)