RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis telah mengingatkan bagi pemilih untuk tidak memfoto ataupun mendokumentasikan hak pilihnya saat di bilik suara pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Menurut regulasi hal itu tidak diperbolehkan, tidak memfoto atau mendokumentasikan hak pilih pada saat pencoblosan dilakukan juga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran politik uang (money politic).
“Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan duara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,"ungkap Ketua Bawaslu, Usman, Senin 25 November 2024.
Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu instrumen bagi mencegah politik uang pada tahapan pemungutan suara yang sedang dilakukan.
Kemudian, berkaitan dengan tidak diperbolehkannya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara pada hari pemungutan suara, pihaknya berharap agar KPU Bengkalis dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan hingga ke tingkat bawah untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada pemilih.
"Termasuk memastikan para Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,"ujarnya lagi.
“Kita ingatkan KPU Bengkalis untuk proaktif mengenai tidak di perbolehkanya pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, yakni dengan cara mengingatkan/menginstruksikan para Ketua KPPS di setiap TPS agar sebelum pemilih melakukan pemberian suara,"katanya lagi.
"Pemilih diingatkan dan dilarang membawa telepon genggam atau alat lain yang sejenisnya yang digunakan untu memfoto atau mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,”sambung Usman.
Usman menambahkan, jika larangan membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Selain adanya larangan mendokumentasikan hak pilih di bilik suara, sesuai Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara.
"Hal ini juga dimaksudkan bagi mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pemungutan suara berlangsung,"pungkasnya.