Apa Kabar Baleg DPR yang Melindungi Pedagang dan Pemakan Daging Anjing-Kucing

R24/azhar
Anjing dalam kandang. Sumber: cnnindonesia.com
Anjing dalam kandang. Sumber: cnnindonesia.com

RIAU24.COM - Organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International, Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyoroti pernyataan anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo yang menyepelekan urusan perdagangan daging kucing dan anjing dengan dasar melindungi pedagang serta pemakannya.

Hal ini karena menurut data yang berhasil mereka himpun, jumlah pemakan anjing di Indonesia hanya 4,5 persen dari total penduduk Indonesia dikutip dari rmol.id, Kamis 21 November 2024.

"Sekarang begini, 4,5 persen dari masyarakat, mungkin ada yang makan daging anjing atau kucing, ya, tetapi sisanya tidak," ujar Koordinator JAAN Domestic Indonesia, Karin Franken.

Sehingga tak ada alasan bagi DPR menolak disahkannya aturan melarang konsumsi anjing dan kucing.

"Kami baca di media bahwa dari Baleg, salah satu anggota bilang enggak usah, dihapus saja, enggak penting. Terus dibilang bahwa mereka harus melindungi pemakan dan pedagang, yang mana, kan enggak masuk akal," ujarnya.

Mereka pun menuntut keseriusan DPR membahas, merancang, dan mengesahkan dua Rancangan Undang-undang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.

Hal tersebut sesuai dengan usulan mereka dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024 silam.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak