RIAU24.COM - Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto ikut menyoroti kebijakan pemerintah yang ingin melakukan penghematan dengan memangkas 50% anggaran kementerian dan lembaga untuk perjalanan dinas.
Dia pun memberi pesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono pada saat Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, hari ini.
Pemotongan anggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam surat edaran tersebut, Sri Mulyani meminta K/L untuk melakukan efisiensi anggaran belanja dinas hingga 50% untuk tahun anggaran 2024.
Sejalan dengan itu, Titiek meminta Trenggono agar tetap berkomitmen untuk tidak merealokasi anggaran yang diperuntukkan untuk masyarakat.
"'Berdasarkan pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6,22 triliun. Komisi IV DPR RI meminta kepada KKP untuk tetap berkomitmen untuk tidak merelokasi anggaran yang sifatnya bersentuhan dengan masyarakat kelautan dan perikanan. Terlebih di penghujung 2024, Komisi IV DPR RI mendengar bahwa kementerian atau lembaga mengalami pemotongan anggaran perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu anggaran yang ada," kata Titiek, Rabu (20/11).
Dia pun mengimbau agar Trenggono untuk tetap berpacu pada efektivitas pencapaian target sasaran program dan kegiatan 2025 tetap terjaga.
Apalagi mengingat kondisi ekonomi masyarakat di sektor kelautan dan perikanan masih membutuhkan bantuan dari negara.
"Untuk itu, efektivitas pencapaian target sasaran program dan kegiatan 2025 harus tetap terjaga. Apalagi mengingat kondisi ekonomi masyarakat di sektor kelautan dan perikanan masih membutuhkan bantuan dari negara,” ujar Titiek.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang meminta pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.
Efisiensi tersebut merupakan tidak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024.