Filipina Menandatangani 2 Undang-undang Untuk Perkuat Klaim Maritim di Tengah Ketegangan Laut China Selatan

R24/tya
Laut China Selatan /Reuters
Laut China Selatan /Reuters

RIAU24.COM - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr pada hari Jumat (8 November) menandatangani dua undang-undang yang bertujuan memperkuat klaim maritim negara itu dan memperkuat integritas wilayahnya, di tengah ketegangan dengan China di Laut China Selatan.

Sebuah laporan oleh kantor berita Reuters mengatakan bahwa dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Zona Maritim dan Undang-Undang Jalur Laut Kepulauan akan menentukan hak maritim Filipina dan menetapkan jalur laut dan rute udara yang ditunjuk untuk memperkuat kedaulatan dan hak maritim di bawah hukum internasional.

Reuters juga melaporkan bahwa meskipun kedua undang-undang ini dibayangkan untuk membantu sekutu Amerika Serikat (AS), Filipina, untuk memantau dan mempertahankan diri dari potensi perambahan, masih ada pertanyaan tentang bagaimana hal itu akan berdampak pada aktivitas Tiongkok di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina.

Presiden Marcos Jr memuji undang-undang

Presiden Marcos Jr memuji undang-undang tersebut sebagai demonstrasi komitmen Filipina untuk menegakkan tatanan internasional berbasis aturan dan melindungi hak-haknya untuk mengeksploitasi sumber daya secara damai di ZEE-nya.

"Rakyat kita, terutama nelayan kita, harus dapat mengejar mata pencaharian mereka bebas dari ketidakpastian dan pelecehan. Kita harus dapat memanfaatkan sumber daya mineral dan energi di dasar laut kita," tambah Marcos.

‘Jangan berharap ketegangan akan langsung berkurang’

Menurut Reuters, Senator Filipina Francis Tolentino, salah satu penulis ukuran zona maritim, mengatakan bahwa dia tidak memperkirakan ketegangan di KEK Filipina akan langsung berkurang dengan penerapan dua undang-undang baru.

"China tidak akan mengakui ini, tetapi imprimatur yang akan kami dapatkan dari komunitas internasional akan memperkuat posisi kami," kata Senator Tolentino.

Tolentino menunjukkan bahwa undang-undang tersebut akan memperkuat putusan arbitrase tahun 2016 tentang Laut China Selatan, yang menyatakan klaim ekspansif Tiongkok tidak memiliki dasar di bawah hukum internasional.

Beijing telah menolak keputusan 2016.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak