Meskipun Gugatan Ditolak PTUN, PDIP Tetap Tak Terima Gibran Jadi Wapres Prabowo

R24/azhar
Wapres RI Gibran Rakabuming. Sumber: sindonews.com
Wapres RI Gibran Rakabuming. Sumber: sindonews.com

RIAU24.COM - Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut tetap tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap (Komisi Pemilihan Umum) KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," ujarnya dikutip dari inilah.com, Sabtu 26 Oktober 2024.

Tambahnya, PTUN bukan menolak gugatan tersebut, namun hanya tidak menerimanya.

Artinya, PTUN tidak menerima gugatan tersebut karena mereka tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.

"Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," sebutnya.

Pihaknya sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal.

Dismissal merupakan sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak.

"Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak