RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Riau, mengajukan laporan terhadap Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi S.Pd M.Si, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bawaslu Pelalawan menemukan bukti dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Junaidi dalam konteks Pilkada. Sebagai langkah lanjut, laporan ini disampaikan ke BKN untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani, menyatakan bahwa Camat Junaidi diduga melanggar ketentuan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kode etik pejabat negara.
Laporan yang diajukan ke BKN dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah pelanggaran tersebut terbukti.
"Kami sekarang menunggu tanggapan dari BKN mengenai dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, kami akan menginformasikan sanksi yang diberikan," tambah Syakir Hamdani mengutip dari sabang-merauke. Selasa 8 Oktober 2024.
Langkah ini mencerminkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan netralitas ASN selama proses Pilkada.