76 Kilogram Shabu dan 41.000 Ekstasi Diamankan, Ditresnarkoba Polda Riau Buru Bandar "Sultan Malaysia"

R24/amri
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru, 18 September 2024 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran besar-besaran narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Sebanyak 76 kilogram shabu dan 41.000 butir ekstasi diamankan dalam operasi besar yang melibatkan beberapa wilayah di Indonesia.

Operasi ini diawali dengan informasi yang diterima pada 12 September 2024. Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyebutkan Tim Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai rencana masuknya narkoba ke wilayah Pekanbaru.

Dalam operasi yang dilakukan di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru, dua tersangka berinisial MAM (52) dan ZS (32) berhasil ditangkap. Mereka diketahui berangkat dari Asahan, Sumatera Utara, dengan membawa narkoba dalam mobil yang telah diserahkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan penelusuran dan mendapati kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkoba sedang melintas di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kasai, Inhu.

"Dalam kendaraan tersebut, ditemukan 30 kilogram shabu dan ribuan butir ekstasi. Penangkapan ini kemudian memicu serangkaian operasi lanjutan di berbagai lokasi, termasuk Bandara Sultan Syarif Kasim II, hotel-hotel di Pekanbaru, hingga lokasi strategis lainnya di Lubuk Linggau dan Jambi," ungkap Kombes Manang saat press conference di 91 Media Center Polda Riau, Rabu, 18 September 2024 siang.

Diterangkan pria yang sering dipanggil Bray ini, Total delapan tersangka dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat, diamankan oleh tim opsnal.

"Mereka berperan sebagai kurir dan pengendali dalam jaringan narkoba internasional. Modus operandi yang digunakan bervariasi, dari penyelundupan melalui tas jinjing hingga koper yang disamarkan dalam perjalanan udara," terangnya.

Penyitaan narkoba yang begitu besar ini diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah. Menurut perhitungan, narkoba yang berhasil diamankan bisa merusak lebih dari 800 ribu jiwa jika berhasil diedarkan.

"Polda Riau berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini, dengan mengincar otak di balik sindikat, termasuk sosok bandar besar yang dikenal sebagai "Sultan Malaysia." Tegasnya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi berharap pengungkapan ini bisa menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Riau dan sekitarnya.

Pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan pihak kepolisian, tetapi juga menegaskan bahaya peredaran narkoba yang semakin merajalela. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya yang masih terlibat dalam sindikat narkotika.

Polda Riau juga mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak yang membantu keberhasilan operasi ini.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak