Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen yang Ganggu Jalan Kapal

R24/zura
Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen yang Ganggu Jalan Kapal. (X/Foto)
Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen yang Ganggu Jalan Kapal. (X/Foto)

RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta semua pihak untuk tidak keliru memahami isu pembukaan ekspor pasir laut usai Kemendag menyelesaikan revisi dua Peraturan Mendag.

Jokowi menegaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur pelayanan kapal. 

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Raffi Ahmad Buntut Patwal Mobil Dinas RI 36: Ini Kampungan!   

Presiden menjelaskan bahwa sedimen dan pasir laut adalah dua hal yang berbeda. 

Ia mengatakan, sedimen berwujud pasir namun tidak serta merta bisa di sebut sebagai pasir laut. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekpor pasir laut. 

Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.

Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. 

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024). 

Baca Juga: Diisukan Milik Artis Ternama, Refly Harun Singgung soal Seleb yang Punya Bisnis   

Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak