Ketika Muhammadiyah Dapatkan Izin Kelola Pertambangan

R24/azhar
Ilustrasi sektor pertambangan. Sumber: media indonesia
Ilustrasi sektor pertambangan. Sumber: media indonesia

RIAU24.COM - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung menyebut pihaknya mendapatkan izin untuk mengelola sektor pertambangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meskipun seperti itu pihaknya tetap melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya menerima izin tambang tersebut dikutip dari kompas.com, Jumat 26 Juli 2024.

Menurutnya, kajian melibatkan para pakar di luar PP Muhammadiyah.

"Kita menghadirkan tidak hanya dalam lingkup Muhammadiyah. kita menghadirkan orang-orang atau pakar di luar Muhammadiyah. Ini akan dikaji terus," sebutnya.

Nantinya, aspek hukum, ekonomi, sosial hingga lingkungan yang menjadi pokok pembahasan.

Bicara sisi hukum yang dilihat apakah lahan yang akan diberikan sudah clean dan clear baik dari perusahaan yang lama, pemerintah, dan masyarakat di atas lahan tersebut.

Untuk sisi ekonomi, PP Muhammadiyah mengkaji lahan yang akan diberikan memiliki potensi batu bara atau tidak.

Aspek sosial akan mengkaji dampak pengelolaan tambah terhadap masyarakat di sekitar lahan.

Pihaknya tidak akan menutup mata atas permasalahan yang muncul bagi masyarakat.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak