Peras ASN Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Ditetapkan Sebagai Tersangka

R24/riz
Yusup Sulaeman
Yusup Sulaeman

RIAU24.COM Yusup Sulaeman, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor kini harus berurusan dengan polisi. Ia dijerat pasal berlapis.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dilansir dari detik.com, Jumat (26/7).

Akibat perbuatannya, YS terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. YS saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor.

Baca Juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Pasuruan Ramai Gadaikan SK ke Bank, Bayar Utang?

"Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto.

Baca Juga: Bisakah KPK usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Ketum PSI Kaesang Pangarep?

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Bogor. Sebab, kasus dugaan pemerasan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Pemkab Bogor menyiapkan bantuan hukum bagi empat ASN tersebut.

"Kami menunggu dan akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengikuti perkembangannya. Kalau perlu ada pendampingan hukum berkaitan dengan ASN tersebut, kita akan berikan," ucapnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak