Ada di Roti Okko, Pengawet Natrium Dehidroasetat Bisa Picu Gangguan Jantung-Kanker

R24/dev
Ada di Roti Okko, Pengawet Natrium Dehidroasetat Bisa Picu Gangguan Jantung-Kanker
Ada di Roti Okko, Pengawet Natrium Dehidroasetat Bisa Picu Gangguan Jantung-Kanker

RIAU24.COM - Pengawet yang umum dipakai untuk kosmetik ditemukan pada roti Okko, produksi PT Abadi Rasa Food. Meski produknya sudah mulai diminta untuk ditarik dari pasaran, bagaimana bila konsumen telanjur mengonsumsi roti Okko?
Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia Prof Dr Ir Hardinsyah, MS, yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan pakar teknologi pangan mengungkap dugaan awal bahaya konsumsi pengawet natrium dehidroasetat.

"Kalau dari temuan-temuan sebelumnya banyak kan diuji pada hewan, dalam hal ini tikus percobaan. Iya memang bisa menyebabkan iritasi, luka, pada saluran cerna termasuk ke lambung," bebernya,  Rabu (24/7/2024).

Masyarakat diimbau waspada bila mengeluhkan gejala terasa perih, tetapi keluhan ini juga tidak selalu bisa dipastikan akibat paparan pengawet berbahaya, sehingga langkah yang tepat adalah segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Temuan dalam studi hewan juga menunjukkan di level atau kadar tinggi, natrium dehidroasetat bisa memicu risiko jangka panjang termasuk gangguan pada jantung hingga kanker. "Memang bisa menyebabkan iritasi, luka pada saluran cerna termasuk ke lambung. Kemudian kalau dosisnya lebih tinggi lagi, sebelum ke kanker, ke gangguan pembuluh darah, risiko jantung koroner," terang dia.

Menyoal kasus terkait, Prof Hardin menilai BPOM perlu melakukan pengawasan pro aktif pada pangan setelah beredar di pasar. Mengingat, banyak konsumen yang juga tidak mengetahui betul kandungan komposisi produk.

"Inilah pentingnya peran good manifacturing practice dari dunia usaha diawasi BPOM. Ini kan konsumen itu awam, ngerti juga tidak, kalaupun dicantumkan dilabel kan nggak ngerti juga," tuturnya.

"Di labelnya ada nggak sih zat itu? Kalau nggak itu pelanggaran," lanjut dia.

BPOM hingga kini belum mengizinkan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet, zat tersebut baru mengantongi izin penggunaan di produk kosmetik dengan batas maksimal 0,6 persen. *** 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak