Dede Menyesal, Kesaksiannya Sebabkan 8 Orang Tak Bersalah jadi Terpidana Kasus Vina

R24/zura
Dede Menyesal, Kesaksiannya Sebabkan 8 Orang Tak Bersalah jadi Terpidana Kasus Vina.
Dede Menyesal, Kesaksiannya Sebabkan 8 Orang Tak Bersalah jadi Terpidana Kasus Vina.

RIAU24.COM -Saksi Dede menyampaikan permohonan maaf kepada delapan terpidana atas keterangan palsu yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku merasa berdosa.

"Buat delapan terpidana kemarin sudah divonis, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa berdosa," ucap Dede saat ditemui mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Puan Tegas Ingatkan Pemerintah soal Kasus Mpox: Jangan Sampai Jadi PandemiĀ 

Pertemuan itu turut diunggah di akun YouTube Dedi Mulyadi, Minggu (21/7). "Nanti kami akan konferensi pers pukul 13.00 WIB," ujar Dedi. 

Saat ditemui Dedi Mulyadi, Dede mengaku sebenarnya enggan memberikan keterangan palsu kepada penyidik pada 2016 lalu. Namun, ia merasa takut dan terpaksa.

"Sebenarnya dalam hati kecil saya, saya tidak mau melakukan ini. Cuma karena saya takut dan saya terpaksa melakukan ini. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya buat delapan terpidana yang sudah dipenjara," tambahnya.

Dede menyatakan tidak mengetahui bahwa para terpidana berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. Ia baru mengetahui di lokasi tersebut ada kecelakaan sekitar dua hari setelah peristiwa itu terjadi. Informasi itu ia dapatkan dari orang-orang sekitar.

Saat saksi Aep menghubungi Dede melalui telepon pada malam hari. Aep meminta agar Dede menemaninya ke Polsek.

"'De anterin saya yuk ke Polsek'. Saya anterin ke dalem. Setelah di dalem ya di luar sebelum masuk kan ada saya, Aep, Pak Rudiana," ujar Dede.

Setibanya di Polsek, Dede pun bertanya maksud dan tujuan Aep mengajaknya ke tempat tersebut. 

Aep berkata bahwa dirinya akan menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Saksi kejadian meninggal anaknya Pak Rudiana," kata Dede menirukan Aep.

"Aep kan kita enggak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi? 'Udah nanti ikutin'," lanjutnya.

Dedi mengatakan Aep dan Iptu Rudiana kemudian memintanya agar menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Aep sama Pak Rudiana minta jadi saksi. Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya pengen enggak mau jadi saksi, saya pengen keluar dari situ tapi saya sudah di dalem bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak ngerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ungkapnya.

Sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik, Dede sempat diminta agar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun menegaskan tak diberikan bayaran apapun.

"Sebelum masuk ruangan dibilangin 'kamu bilang aja lagi nongkrong di warung ada segerombolan anak-anak melempar batu bawa bambu'. Aep sama Rudiana ngasih tau saya, dua-duanya," kata Dede.

"Enggak dikasih upah, sama sekali," ujarnya.

Sosok Aep merupakan pekerja cuci kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. 

Keterangan Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah dari Eky.

Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Adapun pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Delapan orang telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, ada satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Baca Juga: Ditanya Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Itu juga Ada Proses Demokrasinya  

Kasus ini kembali viral pada 2024 setelah pembunuhan Vina diangkat ke layar lebar. 

Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Ia diyakini merupakan salah satu buron pembunuhan Vina.

Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi kini telah dibebaskan dari tahanan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak