Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Menurut Pasal 95 KUHP, Nominalnya Tembus 3 DIgit

R24/zura
Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Menurut Pasal 95 KUHP, Nominalnya Tembus 3 DIgit. (X/Foto)
Segini Jumlah Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Menurut Pasal 95 KUHP, Nominalnya Tembus 3 DIgit. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pengacara Pegi Setiawan Iswandi Marwan bakal memastikan aklan mengajukamn restitusi atau ganti rugi atas jeratan hukum sebagai tersangka. 

Hal ini menyusul bebasnya Pegi dari jeratan tersangka usai gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pngadilan Negeri (PN) Bandung. 

Baca Juga: Sidang Perdana Cerai Hari Ini, Raisa Diwakili Pengacara

"Iya iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan," ucap Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7). 

Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. 

Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.

“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.

Namun, sebagai korban salah tangkap tak sedikit warganet yang menganggap Pegi pantas menerima uang ganti rugi. 

Lantas berapa sih uang ganti rugi yang bakal didapat Pegi dalam kasus Vina Cirebon?

Dijelaskan dalam  Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.

Baca Juga: Jokowi DInilai 'Hibahkan' Projo ke Prabowo, Rocky Gerung: Apa yang Ditukar dan Apa yang Dijaga?   

Pasal 95 KUHP menyebutkan bahwa tersangka berhak menerima atas ganti rugi bila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.

Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000. Jumlah tersebut bisa lebih besar jika penahanan yang dilakukan menyebabkan cacat atau kematian.

Adapun Pembayaran ganti rugi bagi korban salah tangkap ini akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak