Rocky Gerung Duga Hakim MK yang Tolak Gugatan dan Dissenting Opinion Sudah Dirancang

R24/zura
Rocky Gerung Duga Hakim MK yang Tolak Gugatan dan Dissenting Opinion Sudah Dirancang. (X/Foto)
Rocky Gerung Duga Hakim MK yang Tolak Gugatan dan Dissenting Opinion Sudah Dirancang. (X/Foto)

RIAU24.COM -Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menyoroti perihat komposisi hakim konstitusi yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Ia menyebutkan adanya berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. 

Rocky menduga komposisi 5 hakim menolak dan 3 hakim dissenting opinion telah didesain. 

Baca Juga: Gugatan Diterima Pengadilan, Isi Putusan Cerai Ria Ricis ke Teuku Ryan Tersebar di Media Sosial  

"Saya memakai dugaan bahwa 5 banding 3 itu adalah desain, kan dasar berpikirnya begitu. Kenapa 5 banding 3? kenapa tidak 4 banding 4? Yang satu Suhartoyo itu berarti pro, kenapa mesti Suhartoyo yang pindah? Karena yang 3 ini betul-betul kukuh," kata Rocky dalam talkshow Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/4) malam.

Rocky menduga komposisi sikap hakim MK terhadap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu sengaja agar menimbulkan citra bahwa putusan itu terkesan demokratis. 

"Pun di pikiran-pikiran publik, sehingga terlihat bahwa oh ya, negara ini demokratis karena ada dissenting opinion. Padahal itu dissenting yang sebetulnya, disensus yang manufaktur," tegasnya.

Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang pleno secara terbuka untuk umum di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan perkara PHPU Nomor 1 dan Nomor 2 diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024. 

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi 2 Kali, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter  

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani. Dari jumlah itu, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinio. Ketiganya ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih. 

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak