Yusril THN Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar 

R24/zura
Yusril THN Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar. (X/Foto)
Yusril THN Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar. (X/Foto)

RIAU24.COM -Ketua tim hukum pasangan calon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seluruhnya.

Menurut Yusril, keyakinan ini muncul karena persoalan persyaratan pencalonan Gibran tergolong sebagai sengketa proses pemilu. 

Baca Juga: Mardiono Diminta Angkat Kaki dari Kursi Empuk PPP, Kenapa?  

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan calon bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan memutusnya, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

"Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ucap Yusril kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024. 

Di samping itu, Yusril juga menilai dalam persidangan para pemohon tidak berhasil mempertahankan argumentasi mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah. 

Ahli yang mereka hadirkan justru mengakui bahwa persoalan pencalonan Gibran adalah persoalan proses pemilu yang bukan menjadi kewenangan MK. 

Ia membeberkan bagaimana kedua kubu secara diam-diam mengakui keabsahan Gibran karena tidak pernah mengajukan komplain ketidaksahannya ketika pasangan Prabowo-Gibran disahkan KPU.

Di samping itu, Yusril juga menilai dalam persidangan para pemohon tidak berhasil mempertahankan argumentasi mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah. 

Ahli yang mereka hadirkan justru mengakui bahwa persoalan pencalonan Gibran adalah persoalan proses pemilu yang bukan menjadi kewenangan MK. 

Ia membeberkan bagaimana kedua kubu secara diam-diam mengakui keabsahan Gibran karena tidak pernah mengajukan komplain ketidaksahannya ketika pasangan Prabowo-Gibran disahkan KPU.

Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, optimistis majelis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengaku yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan timnya setelah melihat fakta persidangan.

Alasannya, hakim sangat proaktif menggali dalil kecurangan yang tim hukum AMIN bawa ke persidangan. 

“Bahkan dengan tindakan hakim yang memenuhi permintaan kita dengan memanggil para menteri. Artinya, itu ada kesungguhan di antara mereka,” kata Ari.

Menurut Ari, salah satu yang intensif dibahas dalam persidangan dan kemungkinan menjadi pertimbangan hakim adalah tidak sahnya pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. 

Baca Juga: Ketika Surya Paloh Malu-Malu Minta Jatah Kursi Menteri ke Prabowo

Sebab, kata dia, KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres setelah keluar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. 

“Padahal salah satu materi muatan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Sedang saat pendaftaran itu Gibran belum berusia 40 tahun,” kata Ari.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak