Pembelaan KPU Soal Tuduhan Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pemilu

R24/azhar
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim. Sumber: Gatra
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim. Sumber: Gatra

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) jadi alat kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon dikutip dari inilah.com, Kamis 28 Maret 2024.

"Bahwa dalil pemohon yang mendalilkan kecurangan termohon yang dilakukan termohon melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar," sebutnya.

Sirekap menurutnya aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Selain itu Sirekap juga menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum.

Sirekap juga menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.

Keterbukaan tersebut dapat diperiksa dan diberikan saat proses koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak