Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Tertinggi Rp 29 Juta 

R24/zura
Jokowi Tiba-tiab Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Tertinggi Rp 29 Juta. (dok. Kabinet Sekretariat)
Jokowi Tiba-tiab Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Tertinggi Rp 29 Juta. (dok. Kabinet Sekretariat)

RIAU24.COM -Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 

Baca Juga: KLH Resmi Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam ke Jalur Hukum 

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis beleid itu, dikutip Selasa (13/2/2024).

Pertimbangan penyesuaian ini juga karena tukin pegawai di lingkungan Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu direvisi. Adapun tukin diberikan setiap bulan selain dari penghasilan tetap.

Baca Juga: Harta Kekayaan Dedy Corbuzier Ditaksir Sentuh Rp1 Triliun   

Sedangkan aturan sebelumnya, yakni, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, tukin yang diberikan Rp 24.930.000-Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan tertinggi hingga terendah.

Berikut besaran tukin terbaru pegawai Bawaslu :

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak