RIAU24.COM Kuansing - BPJS Cabang Pembantu Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Mengadakan silaturahmi dan sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan, bagi pekerja wartawan, pencari berita (Online, Cetak dan TV).
Berthemakan " Menjamin keselamatan kerja insan pers, bersama BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Lesehan Naniki Sungai Lintang, Sentajo Raya, Rabu (15/6/22).
Dihadiri Kepala Kantor Cabang Pembantu Diyan Handiyana bersama Kepala Kepesertaan Januardi Simanjuntak, dan puluhan wartawan media online, cetak dan televisi.
Kepala Kantor Cabang Pembantu Diyan Handiyana mengucapkan terima kasih kepada wartawan Kuansing, yang telah hadir memenuhi undangan dari BPJS ketenagakerjaan cabang pembantu Teluk Kuantan.
" Semoga silaturahmi yang kita jalin selama ini, dapat lebih meningkat lagi," ujarnya.
Sementara Kepala Kepesertaan Januardi Simanjuntak menguraikan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sedangkan manfaat dari JKK adalah : Akan memperoleh biaya transpor, baik Darat/ Sungai/ Danau (Rp 5 Juta), Laut (Rp 2 Juta) dan Udara (Rp 10 Juta).
Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) enam bulan pertama (100% x upah sebulan), dan enam bulan kedua (100% x upah sebulan). Selanjutnya biaya pengobatan dan perawatan, disesuaikan dengan kebutuhan medisnya termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja," katanya.
Untuk pergantian gigi tiruan (maksimal Rp 5 Juta), Penggantian alat bantu pendengaran, apabila mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 2,5 Juta," ujarnya.
Untuk penggantian kacamata apabila mengalami penurunan visus maksimal Rp 1 Juta, Santunan cacat
Cacat Anatomis (% tabel x 80 bulan upah), Cacat total tetap (56 x gaji, berkala 24 bulan Rp 500.000/ bulan, Beasiswa maksimal untuk dua orang anak. Dan Cacat fungsi (% - fungsi x % tabel x 80 bulan upah)," tambahnya.
Kemudian, katanya, juga ada santunan kematian, yang diberikan sekaligus Rp 48 kali upah, Berkala 24 bulan (Rp 500.000 x 24 bulan =Rp 12 Juta, dan Biaya pemakaman sebesar Rp 10 Juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pelayanan homecare diberikan maksimal 1 tahun (Rp 20 Juta), Mekanisme pelayanan homecare diberikan fasilitas kerjasama dengan cara melakukan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit berdasarkan rekomendasi dokter," tuturnya. (Zar)*