RIAU24.COM - Artis Nikita Mirzani terus mengikuti dan menyoroti kasus para Crazy Rich yang kini berujung d penjara.
Nikita sedang mengamati pasangan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Nikita Mirzani kembali mengunggah berita soal Juragan 99 dan istri terkait harta kekayaannya yang dicurigai polisi.
Baca Juga: Natalius Pigai: Seruan Saiful Mujani soal Gulingkan Prabowo Tak Dijamin oleh Konstitusi
Artikel dari sebuah surat kabar di Surabaya itu memberi judul, "Crazy Rich Malang Diincar Bareskrim".
Menurut Nikita, apa yang ditampilkan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari tidak masuk akal dengan catatan perusahaan yang dimilikinya.
Salah satu yang paling mencolok bagi Nikita adalah soal pemilikan pesawat jet pribadi Cessna Citation Latitude.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan juragan 99 yang disebar netizen di media sosial dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum.
Baca Juga: Prancis Muncul Sebagai Pilihan Aman Indonesia untuk Modernisasi Militer
Orang yang pertama kali memunculkan dan menyebar isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan, tanpa bukti dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Itupun jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.
"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun," kata Suparji Ahmad, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) dilansir dari suara.com.