RIAU24.COM - Wazir kesultanan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putera (an. Wan Ahmat) akhirnya membuat surat aduan polisi ke Kapolres Pelalawan c.q. Kasatreskrim, atas perbuatan H. Zarmi yang mengaku-ngaku sebagai Batin Muara Sakal di Kampung Muara Sako Kelurahan Langgam.
Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024
Bersama Datuk Engku Raja Lela Putera didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), dan juga hadir Wazir Datuk Kampar Samar Diraja (Datuk Jasfar), Datuk Rajo Bilang Bungsu (H.Abdul Wahid), beberapa orang Batin dan Penghulu serta turut mendampingi perwakilan LAMR Kab.Pelalawan (H. Nurzepri/ Sekum DPH)
Laporannya disampaikan ke Polres Pelalawan, Jumat (25/2/2022) malam.
Menurut Wan Ahmat, setidaknya ada 2 perbuatan yang dilakukan H Zarmi, diduga melanggar hukum.
"Pertama, perbuatan H Zarmi yang mengaku-ngaku sebagai Batin Muara Sakal atau menggunakan martabat palsu, keadaan palsu dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong dengan maksud menguntungkan diri sendiri, sesuai pasal 378 KUHPidana,"sebut Wan Ahmat.
Dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan Wan Ahmat, adalah dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh H Zarmi. "Dimana dalam surat H Zarmi ke Kapolres Pelalawan, menyebutkan saya sangat meresahkan keberadaan Batin Muara Sakal di Muara Sako, saya juga dikatakan merampas sebagian lahan di sana, dan saya juga dikatakannya melakukan kekerasan di wilayah Kampung Muara Sako Kelurahan Langgam,"kata Wan Ahmat.
Pernyataan H Zarmi didalam suratnya tersebut, sangat merugikan Wan Ahmat. Padahal tambahnya, dia selaku Datuk Engku Lela Putra, Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan yang memiliki wewenang memberhentikan dan mengangkat Batin seluruh Pebatinan Kuang Oso Tigo Puluh (kurang satu tiga puluh atau 29 Pebatinan) dalam wilayah Kesultanan Pelalawan.
"Karenanya kami berharap, Bapak Kapolres Pelalawan, Bapak Kasat Reskrim dapat menerima dan memproses pengaduan kami ini sesuai aturan hukum yang berlaku, guna tidak ada lagi anak kemanakan diwilayah Kabupaten Pelalawan terutama di Desa Muara Sako yang diambil hak-haknya oleh H Zarmi,"harap Wan Ahmat.
Datuk Engku Lela Putra Wan Ahmat memastikan bahwa Pebatinan Muara Sakal tidak termasuk dalam Pebatinan Kuang Oso Tigo Puluh. Jadi perbuatan H Zarmi mengaku-ngaku sebagai Batin Muara Sakal bertentangan dengan ketentuan adat. Pucuk Pimpinan Panji Adat Kabupaten Pelalawan Assayyidis Syarif Tengku Kamaruddin Haroen Tengku Besar Pelalawan juga sudah memberikan penjelasan perihal status Batin Muara Sakal dan Sebutan Batin/Penghulu Kehormatan (Anugerah Sultan).
"Gelar Batin Muara Sakal diberikan Sultan Pelalawan kepada HM Yunus sebagai Batin Kehormatan. Begitu yang bersangkutan meninggal dunia, maka gugurlah gelar Batin dan Pebatinan itu,"jelas Wan Ahmat.
Baca Juga: Kirim Stiker Paslon di Grup WA, Camat Pelalawan Diadukan ke BKN
Wan Ahmat juga mengakui, dirinya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persolan ini secara kekeluargaan dan adat. Baik dengan musyawarah, maupun dengan mengeluarkan maklumat. Namun maklumat itu ditolak H zarmi dan dia masih tetap mengaku sebagai Batin Muara Sakal.*